Baroindo.id_Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Bagi Pekerja Migran Indonesia (Permenaker 18/2018) memuat materi meliputi:
- Jenis program jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia, yang meliputi Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dari ketiga jenis program ini, JKM dan JKK wajib diikuti, sedangkan JHT sifatnya fakultatif, boleh mendaftar boleh juga tidak.
- Tata cara pendaftaran program dan kepesertaan. Ada dua jenis pekerja migran yang tata cara pendaftarannya diatur berbeda dalam Permennaker, yakni pekerja migran yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan, dan pekerja migran perseorangan.
- Jangka waktu perlindungan. Salah satunya ditentukan, lima bulan untuk jangka waktu perlindungan sebelum keberangkatan.
- Iuran dan tata cara pembayaran. Pembayaran iuran program JKK dan JKM bagi Calon Pekerja Migran Indonesia melalui Pelaksana Penempatan dilakukan secara bertahap, sebesar Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), sedangkan Pekerja Migran perseorangan dilakukan secara sekaligus sebesar Rp332.500,00 (tiga ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah). Lebih lanjut diatur dalam Pasal 12 hingga pasal 14.
- Manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan. Manfaat JKK berupa pelindungan sebelum bekeija dan pelindungan setelah bekerja. Manfaat JKM berupa santunan uang yang dibayarkan kepada ahli waris Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia apabila Peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan aktif. Manfaat JHT berupa uang sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan Peserta. Manfaat prgram jaminan sosial lanjut, pada saat berakhir peijanjian keija di negara tujuan penempatan dan kembali ke Indonesia, Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia dapat melanjutkan kepesertaan dalam program jaminan sosial.
- Tata cara pelaporan dan klaim JKK, JKM, dan JHT.
- Pelaporan dan Evaluasi. BPJS Ketenagakerjaan wajib menyampaikan laporan secara berkala bulanan, triwulan, dan tahunan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, sedangkan Menteri wajib mengevaluasi pelaporan tersebut.
Lebih lanjut materi muatan Pemenaker 18/2018 silakan baca pada link ini..