Baroindo.id_Permenkeu 10/2018 diundangkan dalam Berita Negara RI Tahun 2018, No. 218. Permenkeu ini pada pokoknya mengatur:
- Penyediaan Dana
Anggaran iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) diusulkan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kepada Menteri Kesehatan untuk selanjutnya Menteri Kesehatan mengajukannya kepada Menteri Keuangan. Apabila terjadi perubahan jumlah peserta PBI dan/atau besaran iuran PBI yang mengakibatkan terlampauinya pagu yang telah dialokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka Permenkeu mengatur kekurangannya dapat dipenuhi dalam APBN Perubahan atau APBN tahun anggaran berikutnya.
- Pencairan Dana
Pencairan dana anggaran PBI dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). KPA ditunjuk oleh Menteri Kesehatan, Selanjutnya KPA menunjuk PPK dan PPSDM
- Pertanggunjawaban Dana
Pertanggungjawaban penyaluran dana anggaran PBI berada ditangan KPA, sedangkan penggunaannya tangung jawab BPJS Kesehatan. Penggunaan Dana Anggaran PBI diaudit oleh auditor independen untuk dilaporkan kepada KPA dan Menteri Kesehatan.
Permenkeu 10/2018 ini mencabut Permekeu sejenis yang berlaku sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran.