Baroindo.id_Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2018 (PP 53/2018) disusun dalam rangka mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional dan mengoptimalkan pengelolaan aset dana jaminan sosial melalui:
o penambahan,
o pengembangan, dan/atau
o perubahan instrumen investasi
menyesuaikan perkembangan kebutuhan. Karenanya Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan, perlu penyesuaian yang dimaksud.
PP 53/2018 mengubah beberapa pasal dalam PP 87/2013 yaitu:
- Pasal 15, ketentuan mengenai sumber aset dana jaminan sosial kesehatan;
- Pasal 21, ketentuan mengatur mengenai penggunaan sumber aset dana jaminan sosial kesehatan;
- Pasal 23, ketentuan mengenai pengembangan aset BPJS Kesehatan;
- Pasal 25, ketentuan mengenai instrumen investasi dalam pengembangan aset BPJS Kesehatan;
- Pasal 30, ketentuan mengenai pengembangan aset dana jaminan sosial kesehatan;
- Pasal 37, ketentuan mengenai kesehatan keuangan aset dana jaminan sosial kesehatan;
- Pasal 39, ketentuan mengenai Kesulitan likuiditas aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan; dan
- Pasal 40, 41, ketentuan mengenai kewajiban BPJS Kesehatan menyusun laporan keuangan.
PP 53/2018 ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo, padal tanggal 7 Desember 2018, dan dinyatakan berlaku pada saat diundangankan, pada tanggal 10 Desember 2018.
Baca lebih lanjut PP 53/2018 di link ini.