Baroindo.id_Perpres 82/2018 memberi batas waktu pengajuan dan pembayaran klaim atas pelayanan kesehatan dalam hubungan FKRTL dengan BPJS Kesehatan. Proses klaim dari pengajuan hingga pembayaran tidak boleh lebih dari 25 (dua puluh lima) hari. Pasal 76 Perpres 82/2018 tentang JK mengatur FKRTL mengajukan klaim kolektif kepada BPJS Kesehatan secara periodik dan lengkap. Atas pengajuan klaim tersebut, BPJS Kesehatan harus mengeluarkan berita acara kelengkapan berkas klaim paling lambat dalam 10 (sepuluh) hari. Apabila berita acara kelengkapan berkas klaim tidak dikeluarkan, Perpres menyatakan berkas klaim lengkap. Kemudian paling lambat 15 hari klaim BPJS Kesehatan sudah harus membayarkan kepada FKRTL. Perpres juga mengatur setiap keterlambatan pembayaran, denda 1 persen dari jumlah pembayaran setiap bulan keterlambatan wajib dibayarkan BPJS Kesehatan kepada FKRTL.
Sedangkan, pengajuan klaim FKRTL kepada BPJS Kesehatan di batasi waktu. Pasal 77 Perpres JK mengatur pengajuan klaim pembiayaan pelayanan kesehatan oleh Fasilitas Kesehatan kepada BPJS Kesehatan diberikan jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelayanan kesehatan selesai diberikan. Apabila batas waktu terlewati, klaim tidak dapat diajukan kembali.
Perpres 82/2018 mencabut peraturan yang lama, yakni Perpres 28/2016 yang meninggalkan persoalan pembayaran klaim kepada FKRTL yang berlarut-larut karena ketiadaan ketentuan batas waktu pengajuan dan pembayaran klaim. Mencuat kasus di media hingga membuat Presiden memberikan respons langsung, klaim FKRTL tidak kunjung terbayar, likuiditas keuangan FRTL terganggu, ada yang terancam bangkrut, dan tenaga kesehatan menjadi korban karena tidak ada kejelasan realisasi uang jasa pelayanan mereka. Persoalan menjadi dilematis, karena menurut BPJS Kesehatan keterlambatan bukan karena ketiadaan komitmen, namun karena persoalan likuiditas keuangan akibat defisit anggaran.
Ketentuan batas waktu pengajuan dan pembayaran klaim dalam Perpres 82/2018, berdampak krusial, baik bagi FKRTL, BPJS Kesehatan, bahkan Pemerintah sendiri yang memikul tanggung jawab akhir atas persoalan defisit. Apa saja dampak yang timbul? Dan bagaimana solusi dan strategi mengantisipasi untuk mengoperasionalkan ketentuan baru untuk kedayagunaan bersama? Temukan jawabannya di forum ilmiah Baroindo.