You are currently viewing Regulasi  Penyakit Akibat Kerja

Regulasi Penyakit Akibat Kerja

Baroindo.id_Perpres 7/2019 diundangkan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP 44/2015). Pekerja Penerima upah yang bekerja kepada pemberi kerja selain penyelenggara negera (pekerja swasta) dan Pekerja bukan penerima upah diatur oleh PP 44/2015 dalam kepersertaaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Perpres 7/2019 ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal, 25 Januari 2019, dan berlaku sejak diundangkan pada 29 Januari 2019. Perlu diketehui masyarakat, khususnya peserta program JKK, Perpres mengatur masa manfaat JKK tetap diberikan meskipun hubungan kerja berakhir dengan batas waktu. Pasal 2 ayat (2) Perpres 7/2019 mengatur bahwa hak atas manfaat JKK diberikan apabila Penyakit Akibat Kerja timbul dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak hubungan kerja berakhir. Namun sayangya, masa manfaat JKK bagi pekerja bukan penerima upah belum jelas diatur dalam Perpres ini.

Selanjutnya, Perpres 7/2019 memuat lampiran jenis-jenis penyakit akibat kerja dalam 4 (empat) kelompok, yaitu:

  1. Penyakit yang Disebabkan Pajanan Faktor yang Timbul dari Aktivitas Pekerjaan,
  2. Penyakit Berdasarkan Sistem Target Organ,
  3. Penyakit Kanker Akibat Kerja, dan
  4. Penyakit Spesifik Lainnya.

Lebih lanjut jenis-jenis penyakit dalam setiap kelompok tersebut dapat di baca dalam tautan berikut: Perpres 7/2019