You are currently viewing Risiko Direksi BPJS Kesehatan atas Gugatan Masyarakat

Risiko Direksi BPJS Kesehatan atas Gugatan Masyarakat

Baroindo.id_Kepesertaan wajib jaminan sosial kesehatan menuntut kepatuhan setiap warga negara. Kepatuhan ini dapat dimaknai sebagai pelaksanaan kewajiban para pihak berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk keberlangsungan sistem hukum jaminan sosial kesehatan yang efektif dan efisien.

Orang tidak dapat beralasan tidak patuh karena tidak mengetahui regulasinya. Ada adagium hukum bahwa setiap orang dianggap tahu hukum (iedereen wordt geacht de wet te kennen) dan ketidaktahuan terhadapnya bukanlah merupakan alasan pemaafan (ignorantia legis excusat neminem).

Buku Pengantar Hukum Jaminan Sosial Kesehatan Indonesia (PH-JSK), Bab 8, mengupas tuntas bagaimana hak dan kewajiban bidang jaminan sosial, pola hubungan, dan kontrol pihak satu dengan pihak yang lain. Pembaca dapat memperoleh pengatahuan jaminan sosial kesehatan di Indonesia, sehingga dapat menjawab persoalan:

  • Apakah Peserta JKN dapat menggugat Direksi BPJS Kesehatan?
  • Bagaimana Private Rights and Public Interest dalam hubungan tersebut?
  • Bagaimana potensi konflik dari kedua kepentingan tersebut? dan
  • Berbagai persoalan-persoalan hukum jaminan sosial kesehatan yang lain.

PH-JSK juga membahas hukum jaminan sosial kesehatan sebagai sistem. Hukum terdiri dari bagian-bagian yang bekerja secara kompleks dengan melibatkan banyak pihak. Berfungsinya suatu sistem hukum bergantung dari kelengkapan dan kepatuhan bagian-bagiannya menjalankan peran/fungsi masing-masing. Kepatuhan membentuk budaya, bagian terpenting dari sistem hukum di samping struktur dan substansi.

Kepatuhan ini menyasar siapa saja?

Mereka yang dapat membaca PH-JSKI antara lain:

  • Masyarakat pada umumnya: peserta, pengusaha, manajemen/HRD badan usaha swasta, dokter dan tenaga kesehatan yang lain.
  • Organ/manajemen BPJS Kesehatan
  • Dewan Jaminan Sosial Nasional
  • Otoritas Jasa Keuangan
  • Pemerintah: Menteri, Kepala Dinas Provinsi-Kabupaten/Kota
  • Fasilitas Kesehatan: Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, dan
  • Dewan Pengawas Ketenagakerjaan.

Selamat membaca Buku Pengantar Hukum Jaminan Sosial Kesehatan Indonesia. Pembelian buku dapat mengontak kami langsung via WA

atau secara online di toko kami:

BELI SEKARANG