Baroindo.id_Pengaturan peran pemerintah daerah dalam sistem jaminan sosial kesehatan semakin diperluas. Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan menghendaki BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah meningkatkan kerja sama untuk keberlangsungan Jaminan Sosial Kesehatan Indonesia.
Pasal 99 Perpres 82/2018 mengatur kerja sama BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah meliputi ruang lingkup berikut:
- peningkatan pencapaian kepesertaan di wilayahnya dengan penerbitan regulasi yang mempersyaratkan kepesertaan program jaminan kesehatan dalam memperoleh pelayanan publik.
- kepatuhan pembayaran Iuran dengan melaksanakan pembayaran iuran secara tepat jumlah dan tepat waktu;
- peningkatan pelayanan kesehatan dengan menyediakan Fasilitas Kesehatan, memenuhi standar pelayanan minimal, dan meningkatkan mutu layanan kesehatan; dan
- dukungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka menjamin kesinambungan program Jaminan Kesehatan, melalui alokasi pajak rokok bagian hak masing-masing Daerah provinsi/kabupaten/kota untuk pembangunan bidang kesehatan.
Siapa dan bagaimana mengoperasionalkan ketentuan tersebut untuk keberdayagunaan bersama? Ikuti terus Barometer Regulasi Indonesia, untuk memperoleh jawabannya.