Sudahkan Daerah Anda Alokasikan Pajak Rokok Untuk Kesehatan?

Baroindo.id_Pengaturan peran pemerintah daerah dalam sistem jaminan sosial kesehatan semakin diperluas.  Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan menghendaki BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah meningkatkan kerja sama untuk keberlangsungan Jaminan Sosial Kesehatan Indonesia.

Pasal 99 Perpres 82/2018 mengatur kerja sama BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah meliputi ruang lingkup berikut:

  1. peningkatan pencapaian kepesertaan di wilayahnya dengan penerbitan regulasi yang mempersyaratkan kepesertaan program jaminan kesehatan dalam memperoleh pelayanan publik.
  2. kepatuhan pembayaran Iuran dengan melaksanakan pembayaran iuran secara tepat jumlah dan tepat waktu;
  3. peningkatan pelayanan kesehatan dengan menyediakan Fasilitas Kesehatan, memenuhi standar pelayanan minimal, dan meningkatkan mutu layanan kesehatan; dan
  4. dukungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka menjamin kesinambungan program Jaminan Kesehatan, melalui alokasi pajak rokok bagian hak masing-masing Daerah provinsi/kabupaten/kota untuk pembangunan bidang kesehatan.

Siapa dan bagaimana mengoperasionalkan ketentuan tersebut untuk keberdayagunaan bersama? Ikuti terus Barometer Regulasi Indonesia, untuk memperoleh jawabannya.