Judul |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2013 Tentang Modal Awal Untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan |
Pertimbangan pembentukan |
- memberikan modal awal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013,
|
Materi muatan |
4 Pasal, mengatur pokok-pokok berikut:
- Pemberian modal
- Nilai modal dan sumber
- Pelaksanaan pemberian modal awal
- Pemberlakuan PP
|
Tgl pengundangan |
12 Desember 2013 |
Pengundangan |
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 225 |
_____
Download Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2013 Tentang Modal Awal Untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan