You are currently viewing Regulasi Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Regulasi Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Judul Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Pertimbangan pembentukan untuk melaksanakan ketentuan PAsal 33, Pasal 34 ayat (4), Pasal 45 ayat (3), dan Pasal 46 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Materi muatan 63 Pasal, 11 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan umum
  2. Kepesertaan dan Tata Cara Pendaftaran
  3. Besarnya Iuran dan Tata Cara Pembayaran
  4. Manfaat dan Tata Cara Pembayaran Jaminan
  5. Tata Cara Pelaporan dan Penetapan Jaminan Kecelakaan Kerja
  6. Kepesertaan Pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi
  7. Penanganan Keluhan
  8. Penyelesaian Sengketa
  9. Sanksi Administratif
  10. Pengawasan Ketenagakerjaan
  11. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 30 Juni 2015
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154

_____

Download Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

 

 

Leave a Reply