You are currently viewing Regulasi Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun

Regulasi Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun

 

Judul Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
Pertimbangan pembentukan Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (8) dan Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Materi muatan 166 Pasal, 18 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan umum
  2. Kepesertaan dan Tata Cara Pendaftaran
  3. Manfaat Pensiun
  4. Iuran
  5. Sanksi Administratif
  6. Pengawasan
  7. Ketentuan Penutup
  8. Ketentuan lain-lain
  9. Ketentuan peralihan
  10. Ketentuan penutup
Tgl pengundangan 30 Juni 2015
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 155

_____

Download Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun

 

 

Leave a Reply