You are currently viewing Regulasi Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Regulasi Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

 

Judul Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2015 Tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pertimbangan pembentukan
  1. untuk meningkatkan kesejahteraan Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu dilakukan pengaturan terhadap penyelenggaraan asuransi sosial; 
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; 
  3. perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Materi muatan 62 Pasal, 11 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan umum
  2. Tabungan Hari Tua
  3. Program Jaminan Kecelakaan Kerja
  4. Program Jaminan Kematian
  5. Program Pensiun
  6. Penyediaan Anggaran, Pembayaran Iuran, Pengajuan Klaim, Pembayaran Klaim, dan Pelaporan Program
  7. Pengelolaan Program
  8. Pengawasan
  9. Ketentuan Lain-Lain
  10. Ketentuan Peralihan
  11. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 28 Desember 2015
Pengundangan Lembaran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 324

_____

Download Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2015 Tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

 

 

 

Leave a Reply