You are currently viewing Regulasi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu

Regulasi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu

Judul Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu
Pertimbangan pembentukan
  1. mulai 1 Januari 2014, Sistem Jaminan Sosial Nasional mulai diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
  2. dengan mempertimbangkan resiko dan beban tugas Menteri dan Pejabat Tertentu, diperlukan jaminan pemeliharaan kesehatan dengan pelayanan paripurna;
  3. dalam rangka mensinkronisasi pengaturan mengenai penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Menteri dan Pejabat Tertentu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2009 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu;
  4. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu
Materi muatan 7 Pasal
Tgl pengundangan 16 Desember 2013
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 227

_____

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu

 

 

Leave a Reply