Judul |
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional |
Pertimbangan pembentukan |
- dengan adanya penambahan tugas Dewan Jaminan Sosial Nasional sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Jaminan Sosial Nasional, perlu mengatur kembali Dewan Jaminan Sosial Nasional;
- Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional
|
Materi muatan |
38 Pasal, 9 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:
- Ketentuan Umum
- Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Wewenang
- Susunan Organisasi
- Sekretariat
- Tata Kerja
- Pengangkatan dan Pemberhentian
- Pendanaan
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
|
Tgl pengundangan |
20 Mei 2014 |
Pengundangan |
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81 |
_____
Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional