You are currently viewing Regulasi Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional

Regulasi Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional

Judul Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional
Pertimbangan pembentukan
  1. dengan adanya penambahan tugas Dewan Jaminan Sosial Nasional sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Jaminan Sosial Nasional, perlu mengatur kembali Dewan Jaminan Sosial Nasional;
  2. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional
Materi muatan 38 Pasal, 9 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Wewenang
  3. Susunan Organisasi
  4. Sekretariat
  5. Tata Kerja
  6. Pengangkatan dan Pemberhentian
  7. Pendanaan
  8. Ketentuan Peralihan
  9. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 20 Mei 2014
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81

_____

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional

Leave a Reply