Judul |
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan |
Pertimbangan pembentukan |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 21 ayat (4), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 26, Pasal 27 ayat (5), dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan;
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan perlu disempurnakan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan
|
Materi muatan |
108 Pasal, 14 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:
- Ketentuan Umum
- Peserta dan Kepesertaan
- Iuran
- Manfaat Jaminan Kesehatan
- Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
- Fasilitas Kesehatan
- Kendali Mutu dan Kendali Biaya Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
- Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan
- Penyelesaian Sengketa
- Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
- Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi
- Dukungan Pemerintah Daerah
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
|
Tgl pengundangan |
18 September 2018 |
Pengundangan |
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165 |
_____
Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan