You are currently viewing Regulasi Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun

Regulasi Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun

Judul Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun
Pertimbangan pembentukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun
Materi muatan 41 Pasal, 7 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
  3. Tata Cara Pengajuan dan Pembayaran Manfaat
  4. Penghentian Manfaat Pensiun
  5. Ketentuan Lain-Lain
  6. Ketentuan Peralihan
  7. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 15 Oktober 2015
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1513

_____

Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun

Leave a Reply