Judul |
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Bukan Penerima Upah |
Pertimbangan pembentukan |
- untuk meningkatkan cakupan kepesertaan program jaminan sosial, perlu dilakukan penyesuaian batas usia kepesertaan khususnya bagi peserta bukan penerima upah;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Bukan Penerima Upah;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Bukan Penerima Upah
|
Materi muatan |
2 Pasal perubahan |
Tgl pengundangan |
22 November 2017 |
Pengundangan |
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1673 |
_____
Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Bukan Penerima Upah