You are currently viewing Regulasi Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah

Regulasi Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah

Judul Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016

tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah

Pertimbangan pembentukan
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, perlu mengatur mengenai penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah;
  2. bahwa beberapa pengaturan penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 belum dapat menampung perkembangan kebutuhan implementasi penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional sehingga perlu diganti
Materi muatan 11 Pasal, 7 Bab mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN
  3. Jasa Pelayanan Kesehatan
  4. Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan
  5. Pemanfaatan Sisa Dana Kapitasi
  6. Pembinaan dan Pengawasan
  7. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 18 Mei 2016
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 761

_____

Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah

Leave a Reply