Judul | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 244/Pmk.02/2014 tentang Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2015 |
Pertimbangan pembentukan | dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan |
Materi muatan | 3 Pasal |
Tgl pengundangan | 24 Desember 2014 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1975 |
_____