You are currently viewing Regulasi Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Dana Kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pemerintah Pusat

Regulasi Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Dana Kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pemerintah Pusat

Judul Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 88/Pmk.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Dana Kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pemerintah Pusat
Pertimbangan pembentukan
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara antara lain berwenang menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran Kas Negara;
  3. bahwa dalam rangka menJaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Dana Kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pemerintah Pusat, perlu diatur tata cara pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Dana Kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pemerintah Pusat;
Materi muatan 26 Pasal, 7 Bab mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Ruang Lingkup
  3. Perencanaan Dana Kapitasi
  4. Pembayaran Dana Kapitasi
  5. Mekanisme Pencairan Belanja Negara yang Bersumber dari Dana Kapitasi
  6. Pelaporan Keuangan, Monitoring dan Evaluasi Dana Kapitasi
  7. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 30 Mei 2016
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 807

_____

Download Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 88/Pmk.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Dana Kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pemerintah Pusat