Judul | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 140/Pmk.03/2017 tentang Tata Cara Pengecualian Pemotongan Pajak Penghasilan atas Hasil Investasi atau Pengembangan Dana dari Aset Dana Jaminan Sosial |
Pertimbangan pembentukan | untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Program Jaminan Sosial yang Diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial |
Materi muatan | 6 Pasal |
Tgl pengundangan | 24 Oktober 2017 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1462 |
_____