You are currently viewing Regulasi Tata Cara Pengecualian Pemotongan Pajak Penghasilan atas Hasil Investasi atau Pengembangan Dana dari Aset Dana Jaminan Sosial

Regulasi Tata Cara Pengecualian Pemotongan Pajak Penghasilan atas Hasil Investasi atau Pengembangan Dana dari Aset Dana Jaminan Sosial

Judul Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 140/Pmk.03/2017 tentang Tata Cara Pengecualian Pemotongan Pajak Penghasilan atas Hasil Investasi atau Pengembangan Dana dari Aset Dana Jaminan Sosial
Pertimbangan pembentukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Program Jaminan Sosial yang Diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Materi muatan 6 Pasal
Tgl pengundangan 24 Oktober 2017
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1462

_____

Download Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 140/Pmk.03/2017 tentang Tata Cara Pengecualian Pemotongan Pajak Penghasilan atas Hasil Investasi atau Pengembangan Dana dari Aset Dana Jaminan Sosial