Judul | Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/Huk/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu |
Pertimbangan pembentukan | untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan |
Materi muatan | 10 Pokok keputusan |
Tgl pengundangan | 17 Desember 2013 |
Pengundangan | — |
_____