You are currently viewing Regulasi Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu

Regulasi Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu

Judul Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/Huk/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
Pertimbangan pembentukan untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Materi muatan 10 Pokok keputusan
Tgl pengundangan 17 Desember 2013
Pengundangan

_____

Download Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/Huk/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu