You are currently viewing Regulasi Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan

Regulasi Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan

Judul Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional
Pertimbangan pembentukan untuk menjalankan tugas BPJS Kesehatan dalam membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan serta menerapkan kendali mutu dan kendali biaya, diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan

pengajuan dokumen klaim dan pembayaran pelayanan kesehatan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan

Materi muatan 26 Pasal, 5 Bab mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Sistem Pembayaran Manfaat Pelayanan Kesehatan
  3. Pengajuan Administrasi Klaim Pembayaran Manfaat Pelayanan Kesehatan
  4. Pembayaran Klaim Manfaat Pelayanan Kesehatan Kepada Fasilitas Kesehatan
  5. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 5 September 2017
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1217

_____

Download Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional