You are currently viewing Regulasi Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

Regulasi Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

Judul Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Pertimbangan pembentukan
  1. bahwa dalam rangka kepastian, kecepatan dan ketepatan proses administrasi klaim, telah ditetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional;
  2. bahwa Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional perlu disempurnakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Materi muatan 42 Pasal, 7 Bab mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Sistem Pembayaran Manfaat Pelayanan Kesehatan
  3. Administrasi Pengajuan Klaim Pembayaran Manfaat Pelayanan Kesehatan
  4. Pembayaran Klaim Manfaat Pelayanan Kesehatan Kepada Fasilitas Kesehatan
  5. Permintaan Rekam Medis dalam Rangka Audit Administrasi Klaim
  6. Kadaluarsa Klaim
  7. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 21 Desember 2018
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1712

_____

Download Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan