Judul |
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan |
Pertimbangan pembentukan |
- bahwa dalam rangka kepastian, kecepatan dan ketepatan proses administrasi klaim, telah ditetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional;
- bahwa Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional perlu disempurnakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
|
Materi muatan |
42 Pasal, 7 Bab mengatur pokok-pokok berikut:
- Ketentuan Umum
- Sistem Pembayaran Manfaat Pelayanan Kesehatan
- Administrasi Pengajuan Klaim Pembayaran Manfaat Pelayanan Kesehatan
- Pembayaran Klaim Manfaat Pelayanan Kesehatan Kepada Fasilitas Kesehatan
- Permintaan Rekam Medis dalam Rangka Audit Administrasi Klaim
- Kadaluarsa Klaim
- Ketentuan Penutup
|
Tgl pengundangan |
21 Desember 2018 |
Pengundangan |
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1712 |
_____
Download Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan