Judul | Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengawasan Dewan Jaminan Sosial Nasional Terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial |
Pertimbangan pembentukan | bahwa dalam rangka melaksanakan pengawasan terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial |
Materi muatan | 24 Pasal, 8 Bab mengatur pokok-pokok berikut:
|
Tgl pengundangan | 19 Mei 2014 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 651 |
_____