You are currently viewing Regulasi Pelaksanaan Pengawasan Dewan Jaminan Sosial Nasional Terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial

Regulasi Pelaksanaan Pengawasan Dewan Jaminan Sosial Nasional Terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial

Judul Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengawasan Dewan Jaminan Sosial Nasional Terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial
Pertimbangan pembentukan bahwa dalam rangka melaksanakan pengawasan terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Materi muatan 24 Pasal, 8 Bab mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Maksud dan Tujuan
  3. Ruang Lingkup Pengawasan
  4. Cara Melakukan Pengawasan
  5. Pelaksanaan Pengawasan
  6. Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
  7. Koordinasi DJSN dengan Lembaga Pengawas Lainnya
  8. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 19 Mei 2014
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 651

_____

Download Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengawasan Dewan Jaminan Sosial Nasional Terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial