Baroindo.id_Kabar baik bagi pelaku usaha properti. Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah memotong pajak penghasilan atas transaksi Rumah/properti yang tergolong barang sangat mewah hingga 4% mulai 19 Juni 2019. Regulasi baru ini, melalui Permenkeu Nomor 92/PMK.03/2019, menentukan bahwa:
- rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi);
- apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 150m2 (seratus lima puluh meter persegi);
dikenakan pajak penghasilam sebesar 1 % (satu persen) dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM). Pajak 1 (satu) persen ini merupakan hasil pemotongan dari tarif pajak penghasilan sebelumnya yang mencapai 5%. Pemotongan dengan pertimbangan untuk semakin mendorong pertumbuhan industri properti di tanah air.
Sedangkan atas transaksi barang yang tergolong sangat mewah lainnya, yaitu:
- pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi;
- kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya;
- kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus, dan seJemsnya, dengan harga jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc; dan/ atau
- kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300 .000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc.
Pajak penghasilan tidak berubah, sebesar 5% (lima persen) dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).
Penjual sebagai Pemungut Pajak
Berdasarkan Permenkeu Nomor 92/PMK.03/2019, Pemungut pajak tersebut adalah Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah tersebut. Sedangkan bagi pembeli, Pajak Penghasilan ini dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembelian barang yang tergolong sangat mewah tersebut.