Baroindo.id_BPJS Kesehatan menyusun Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018 untuk melaksanakan ketentuan klaim pembayaran Fasilitas Kesehatan dalam Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan BPJS ini memuat pengaturan:
- Sistem pembayaran kapitasi pelayanan kesehatan;
- Administrasi pengajuan klaim pembayaran manfaat pelayanan kesehatan;
- Pembayaran kalim manfaat pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan;
- Permintaan rekam medis dalam rangka audit administrasi klaim;dan
- kadaluarsa klaim.
Per BPJS KEs No. 7 Tahun 2018 diundangkan pada tanggal, 20 Desember 2018, dalam Berita Negara RI tahun 2018 Nomor 1712.
Pengundangannya juga menandai pencabutan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1217).