Judul | Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Norma Penetapan Besaran Kapitasi dan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama |
Pertimbangan pembentukan | bahwa pembayaran kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Norma Penetapan Besaran Kapitasi dan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama perlu disosialisasikan terlebih dahulu agar pelaksanaannya berjalan dengan efektif dan efisien |
Materi muatan | 2 Pasal, 2 pokok perubahan |
Tgl pengundangan | 21 September 2015 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1404 |
_____