Judul |
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional |
Pertimbangan pembentukan |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, perlu mengatur akses informasi pelayanan dan penanganan pengaduan keluhan pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional;
- bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional perlu disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional;
|
Materi muatan |
2 Pasal, 19 pokok perubahan |
Tgl pengundangan |
8 Januari 2016 |
Pengundangan |
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 15 |
_____
Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional