You are currently viewing Perubahan atas Regulasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

Perubahan atas Regulasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

Judul Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Pertimbangan pembentukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (8) dan Pasal 11A ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan,
Materi muatan 6 Pasal, 3 Bab mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Tata Cara Verifikasi dan Validasi serta Perubahan Data dan Persyaratan Perubahan Data PBI Jaminan Kesehatan
  3. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 9 Mei 2016
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 713

_____

Download Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan