Judul | Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan |
Pertimbangan pembentukan | untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (8) dan Pasal 11A ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, |
Materi muatan | 6 Pasal, 3 Bab mengatur pokok-pokok berikut:
|
Tgl pengundangan | 9 Mei 2016 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 713 |
_____