Judul | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan |
Pertimbangan pembentukan | Menjaga kesinambungan program dan likuiditas dana jaminan sosial Kesehatan, perlu menyempurnakan beberapa ketentuan mengenai pengelolaan aset jaminan sosial Kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan |
Materi muatan | 2 Pasal |
Tgl pengundangan | 4 November 2015 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 257 |
_____