Judul |
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan |
Pertimbangan pembentukan |
- bahwa standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
- bahwa tarif kapitasi dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional;
|
Materi muatan |
2 Pasal, 2 pokok perubahan |
Tgl pengundangan |
23 Maret 2016 |
Pengundangan |
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 435 |
_____
Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan