You are currently viewing Perubahan Atas Regulasi Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Perubahan Atas Regulasi Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Judul Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016

tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pertimbangan pembentukan
  1. bahwa standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
  2. bahwa tarif kapitasi dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional;
Materi muatan 2 Pasal, 2 pokok perubahan
Tgl pengundangan 23 Maret 2016
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 435

_____

Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Leave a Reply