You are currently viewing Perubahan Kedua Atas Regulasi Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional

Perubahan Kedua Atas Regulasi Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional

Judul Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional
Pertimbangan pembentukan bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, perlu disesuaikan dengan kebutuhan dalam meningkatkan mutu dan akses pelayanan kesehatan
Materi muatan 2 Pasal
Tgl pengundangan 3 April 2017
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 510

_____

Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional

Leave a Reply