You are currently viewing Perubahan Kedua Atas Regulasi Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Perubahan Kedua Atas Regulasi Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

 

Judul Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Pertimbangan pembentukan dalam rangka menjaga keberlangsungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
Materi muatan 2 Pasal
Tgl pengundangan 19 Januari 2017
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 143

_____

Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Leave a Reply