Judul | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional |
Pertimbangan pembentukan | untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan kepada prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan untuk mengakomodasi praktik dokter layanan primer, dipandang perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Program Jaminan Kesehatan; |
Materi muatan | 2 Pasal, 3 pokok perubahan |
Tgl pengundangan | 13 Maret 2018 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 367 |
_____