You are currently viewing Perubahan Ketiga Atas Regulasi Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional

Perubahan Ketiga Atas Regulasi Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional

Judul Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional
Pertimbangan pembentukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan kepada prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan untuk mengakomodasi praktik dokter layanan primer, dipandang perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Program Jaminan Kesehatan;
Materi muatan 2 Pasal, 3 pokok perubahan
Tgl pengundangan 13 Maret 2018
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 367

_____

Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional

Leave a Reply