You are currently viewing Profil Lembaga Dewan Pengawas  KPK, Berdasar PP 4/2020

Profil Lembaga Dewan Pengawas KPK, Berdasar PP 4/2020

UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur ketentuan mengenai pembentukan Dewan Pengawas dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketentuan Pasal 37E UU No. 19 Tahun 2019 mendelegasikan pembentukan Peraturan Pemerintah untuk mengatur tata cara pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas.

Profile Lembaga Dewan Pengawas

Presiden Jokowi, pada tanggal 16 Januari 2020, telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut PP 4/2020,  pengaturan tata cara pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas ini untuk menjamin tahapan seleksi yang efisien dan efektif sehingga terpilih ketua dan anggota Dewan Pengawas yang berintegritas dan profesional. PP tersebut mengenai pemberhentian, termasuk mengenai pengganti antarwaktu, serta pendanaan pelaksanaan pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas.

Anggota  Dewan Pengawas berjumlah 5 (lima) orang, tediri  atas 1 orang ketua merangkap anggota, 4 (empat) orang anggota, untuk menjabat selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Yang menarik, Anggota Dewan Pengawas dipersyaratkan umur minimal 55 tahun, pendidikan minimal S1, bukan anggota/pengurus partai politik, melepas jabatan stuktural atau jabatan lainnya, tidak menjalankan profesinya selama menjadi Dewan Pengawas, mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Peranan Penting Presiden

Presiden mengangkat dan menetapkan Ketua dan anggota Dewan Pengawas. Untuk itu, Presiden membentuk panitia seleksi yang terdiri dari 5 unsur pemerintah dan 4 unsur masyarakat. Seleksi  sebagaimana dikehendaki PP 4/2020 untuk memperoleh Anggota Dewan Pengawas KPK yang berintergritas dan profesional. Kualitas proses seleksi sangat ditentukan anggota panitia seleksi, sedangkan kualitas anggota panitia seleksi sangat ditentukan pilihan Presiden.

Leave a Reply