You are currently viewing Regulasi Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan

Regulasi Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan

Judul Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
Pertimbangan pembentukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16, Pasal 19 dan Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Materi muatan 56 Pasal, 7 Bab mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Jenis Kepesertaan
  3. Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Peserta
  4. Tata Cara Perubahan Status Kepesertaan
  5. Syarat dan Tata Cara Peserta PPU Yang Mengalami PHK
  6. Syarat dan Tata Cara Penghentian Sementara Kepesertaan Bagi Warga Negara Indonesia Yang Berada Di Luar Negeri
  1. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 18 Desember 2018
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1666

_____

Download Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan