Judul |
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial |
Pertimbangan pembentukan |
- sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat;
- untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional perlu dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta;
- berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, harus dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan Undang-Undang yang merupakan transformasi keempat Badan Usaha Milik Negara untuk mempercepat terselenggaranya sistem jaminan sosial nasional bagi seluruh rakyat Indonesia
|
Materi muatan |
71 Pasal, 18 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:
- Ketentuan umum
- Pembentukan dan Ruang Lingkup
- Status dan Tempat Kedudukan
- Fungsi, Tugas, Wewenang, Hak, dan Kewajiban
- Pendaftaran Peserta dan Pembayaran Iuran
- Organ BPJS
- Persyaratan, Tata Cara Pemilihan dan Penetapan, dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi
- Pertanggungjawaban
- Pengawasan
- Aset
- Pembubaran BPJS
- Penyelesaian Sengketa
- Hubungan Dengan Lembaga Lain
- Larangan
- Ketentuan Pidana
- Ketentuan Lain-lain
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
|
Tgl pengundangan |
25 November 2011 |
Pengundangan |
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116 |
_____
Download Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial