You are currently viewing Regulasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Regulasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

 

Judul Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Pertimbangan pembentukan
  1. sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat; 
  2. untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional perlu dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta; 
  3. berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, harus dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan Undang-Undang yang merupakan transformasi keempat Badan Usaha Milik Negara untuk mempercepat terselenggaranya sistem jaminan sosial nasional bagi seluruh rakyat Indonesia
Materi muatan 71 Pasal, 18 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan umum
  2. Pembentukan dan Ruang Lingkup
  3. Status dan Tempat Kedudukan
  4. Fungsi, Tugas, Wewenang, Hak, dan Kewajiban
  5. Pendaftaran Peserta dan Pembayaran Iuran
  6. Organ BPJS
  7. Persyaratan, Tata Cara Pemilihan dan Penetapan, dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi
  8. Pertanggungjawaban
  9. Pengawasan
  10. Aset
  11. Pembubaran BPJS
  12. Penyelesaian Sengketa
  13. Hubungan Dengan Lembaga Lain
  14. Larangan
  15. Ketentuan Pidana
  16. Ketentuan Lain-lain
  17. Ketentuan Peralihan
  18. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 25 November 2011
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116

_____

Download Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

 

Leave a Reply