Judul | Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Per.05/Men/Iii/2010 tentang Bantuan Keuangan Bagi Tenaga Kerja Peserta Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja |
Pertimbangan pembentukan | untuk meningkatkan jumlah manfaat dan jangkauan pelayanan pemberian bantuan keuangan bagi tenaga kerja peserta program jaminan sosial tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, maka perlu menyempurnakan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 31/MEN/IX/2006 tentang Bantuan Keuangan Bagi Tenaga Kerja Peserta Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dengan Peraturan Menteri |
Materi muatan | 8 Pasal |
Tgl pengundangan | 23 Maret 2010 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 145 |
_____