Judul | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Isi Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial |
Pertimbangan pembentukan | untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (7) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Bentuk dan Isi Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial |
Materi muatan | 9 Pasal, 6 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:
|
Tgl pengundangan | 27 Desember 2013 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 252 |
_____