Judul | Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun |
Pertimbangan pembentukan | untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian |
Materi muatan | 12 Pasal, 6 Bab mengatur pokok-pokok berikut:
|
Tgl pengundangan | 3 November 2015 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1650 |
_____