You are currently viewing Regulasi Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2015

Regulasi Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2015

Judul Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108/Pmk.02/2015 tentang Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2015
Pertimbangan pembentukan
  1. untuk melaksanakan amanat Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.02/2014 tentang Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2015;
  2. dalam rangka menjaga kesinambungan program jaminan kesehatan dan menjaga kesehatan keuangan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 37 ayat (5) dan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan perlu mengatur kembali besaran persentase dana operasional sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.02/2014 tentang Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2015;
Materi muatan 5 Pasal
Tgl pengundangan 9 Juni 2015
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 849

_____

Download Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108/Pmk.02/2015 tentang Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2015