Judul | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 246/Pmk.02/2015 tentang Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2016 |
Pertimbangan pembentukan | dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 |
Materi muatan | 3 Pasal |
Tgl pengundangan | 29 Desember 2015 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1966 |
_____