Judul | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 245/PMK.02/2015 tentang Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2016 |
Pertimbangan pembentukan | dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 |
Materi muatan | 3 Pasal |
Tgl pengundangan | 29 Desember 2016 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1965 |
_____