You are currently viewing Regulasi Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2016

Regulasi Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2016

Judul Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 245/PMK.02/2015 tentang Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2016
Pertimbangan pembentukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015
Materi muatan 3 Pasal
Tgl pengundangan 29 Desember 2016
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1965

_____

Download Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 245/PMK.02/2015 tentang Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2016