Judul | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 211/Pmk.02/2013 tentang Besaran Persentase Dana Operasional Untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2014 |
Pertimbangan pembentukan | dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan |
Materi muatan | 3 Pasal |
Tgl pengundangan | 31 Desember 2013 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1615 |
_____