Judul | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 209/Pmk.02/2017/Pmk.02/2013 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2018 |
Pertimbangan pembentukan | untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan |
Materi muatan | 5 Pasal |
Tgl pengundangan | 29 Desember 2017 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1960 |
_____