You are currently viewing Regulasi Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Regulasi Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Judul Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Pertimbangan pembentukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (8) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Materi muatan 15 Pasal, 4 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Penghasilan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi
  3. Ketentuan Peralihan
  4. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 27 Desember 2013
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 254

_____

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

 

Leave a Reply