You are currently viewing Regulasi Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional

Regulasi Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional

 

Judul Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional
Pertimbangan pembentukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang

Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional

Materi muatan 4 Pasal
Tgl pengundangan 6 April 2014
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 63

_____

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional

Leave a Reply