Judul | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional |
Pertimbangan pembentukan | untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang
Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional |
Materi muatan | 4 Pasal |
Tgl pengundangan | 6 April 2014 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 63 |
_____