Judul | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara |
Pertimbangan pembentukan | untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. |
Materi muatan | 44 Pasal, 8 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:
|
Tgl pengundangan | 16 September 2015 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 212 |