You are currently viewing Regulasi  Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Regulasi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

 

Judul Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Pertimbangan pembentukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Materi muatan 44 Pasal, 8 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan umum
  2. Peserta dan Kepesertaan
  3. Jaminan Kecelakaan Kerja
  4. Jaminan Kematian
  5. Penyediaan Anggaran, Pembayaran Iuran, Pengajuan Klaim, dan Pelaporan Program
  6. Ketentuan Lain-Lain
  7. Ketentuan Peralihan
  8. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 16 September 2015
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 212

_____
Download Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

 

Leave a Reply