You are currently viewing Regulasi Jaminan Kesehatan

Regulasi Jaminan Kesehatan

Judul Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
Pertimbangan pembentukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 21 ayat (4), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 26, Pasal 27 ayat (5), dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem

Jaminan Sosial Nasional, dan ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan

Materi muatan 47 Pasal, 12 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Peserta dan Kepesertaan
  3. Pendaftaran Peserta dan Perubahan Data Kepesertaan
  4. Iuran
  5. Manfaat Jaminan Kesehatan
  6. Koordinasi
  7. Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
  8. Fasilitas Kesehatan
  9. Kendali Mutu dan Biaya Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
  10. Penanganan Keluhan
  11. Penyelesaian Sengketa
  12. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 23 Januari 2013
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29

_____

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan

 

 

 

Leave a Reply