Judul |
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu |
Pertimbangan pembentukan |
- mulai 1 Januari 2014, Sistem Jaminan Sosial Nasional mulai diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
- dengan mempertimbangkan resiko dan beban tugas Menteri dan Pejabat Tertentu, diperlukan jaminan pemeliharaan kesehatan dengan pelayanan paripurna;
- dalam rangka mensinkronisasi pengaturan mengenai penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Menteri dan Pejabat Tertentu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2009 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu
|
Materi muatan |
7 Pasal |
Tgl pengundangan |
16 Desember 2013 |
Pengundangan |
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 227 |
_____
Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu